KaltimSamarinda

Kurangi Angka Kekerasan, DP2PA Gelar Sosialisasi Produk Hukum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Foto bersama Sosialisasi Produk Hukum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah kota Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Samarinda, Selasa (08/10/2024) di hotel Five Premiere Samarinda. Adapun peserta ikut berpartisipasi terdiri dari berbagai komunitas dan lembaga pemerhati perempuan dan anak yang berjumlah sekitar 170 orang.

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Syarifuddin Nur menyebut pelaksanaan sosialisasi Produk hukum bidang pemberdayaan dan perlindungan anak bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi dari pemerintah terkait upaya untuk melindungi kelompok rentan yakni perempuan dan anak. Selain itu turut mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi dinas yang membawahi perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca  Bandara IKN: Lompatan Infrastruktur yang Janjikan Konektivitas dan Pertumbuhan

Untuk memperkuat penjelasan terkait sosialisasi tersebut pihaknya mendatangkan narasumber yang merupakan Ketua Tim Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan Fasilitator Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Samarinda.

“Narasumber tersebut akan memaparkan materi tentang hal-hal yang berkaitan dengan dengan produk hukum kekerasan perempuan dan anak,” paparnya.

Sementara itu Kepala DP2PA, Ibnu Araby menyampaikan Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk
memastikan kaum perempuan memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, Ekonomi, Politik, Sosial Budaya. Perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri serta mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam
memecahkan masalah sehingga mampu berpartisipasi dalam
pembangunan.

Ia menjelaskan terdapat 5 (lima)
kekuatan dan tantangan perempuan yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, perempuan dengan latar belakang apapun memiliki hak yang sama.
Kedua, kita meneguhkan bahwa perempuan korban bukan aib, menjadi korban bukan kesalahan.

Baca  BPS Kabupaten Paser Gelar Diseminasi Data dan Serahkan Statistik Award 2024

Karena itu, kita perlu memberikan perlindungan perempuan penyintas kekerasan, untuk menguatkan diri dan menyatakan sebagai pihak yang tidak bersalah.
Ketiga, peneguhan bahwa perempuan adalah sumber pengetahuan. Keempat, peneguhan bahwa kepemimpinan perempuan adalah keniscayaan dalam pembangunan. Kelima, peneguhan pentingnya perempuan berorganisasi.

Untuk itu upaya menjawab tantangan tersebut dilakukan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi terhadap produk hukum yang menjamin terlindunginya hak perempuan dan anak serta memastikan upaya pencegahan terhadap dampak dan konsekuensi negatif dari tidak terlindunginya hak-hak perempuan dan anak dikemudian hari.

Baca  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Soroti Perlunya Pendidikan Berkarakter di Kaltim

Ia menjelaskan kesejahteraan dan pendidikan tidak menjamin terciptanya keharmonisan. Kekerasan juga cenderung terjadi pendidikan kepada anak-anak dengan taraf pendidikan SMA ke-atas dan yang sudah bekerja cenderung mendapat kekerasan. Selain itu kekerasan tersebut terkadang disebabkan selain masyakarat juga disebabkan orang-orang terdekat.

Terakhir, Ia berharap melalui sosialisasi produk hukum bidang pemberdayaan perempuan dan anak tersebut dapat mendukung kebijakan inklusif pemerintah dalam proses pembangunan.

“Saatnya kita bergerak demi masa depan yang adil dan lebih setara,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button