Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah
Pemerintah (BPKAD) Kota Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) pemerintah kota Samarinda, Kamis, (03/10/2024) di hotel Puri Senyiur Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Samarinda.
Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan lounching KKPD. Adapun hari ini difokuskan untuk sosialisasi penggunaan kartu tersebut kepada para OPD yang ada. Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman terkait penggunaan kartu kredit tersebut. Sehingga setiap kepala OPD maupun bendahara dapat memahami cara penggunaannya.
“Ini gambaran bagaimana cara penggunaannya,” ungkapnya.
Pelaksanaan ini merupakan tantangan dari pemerintah bahwa teknis penggunaan keuangan dilakukan secara digital. Adapun dalam hal ini menggunakan kartu kredit. Sebelumnya penggunaan uang diperoleh dari bendahara OPD secara cash dan nontunai melalui kartu kredit. .
Penggunaan Kartu kredit tersebut meliputi penggunaan perjalanan dinas, membeli perlengkapan kantor, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan guna mendorong penggunaan keuangan daerah secara akuntabel, efisiensi, efektif melalui kartu kredit.
Sementara itu Kepala Cabang Bankaltimtara Iwan Harianto menyampaikan sebanyak 36 dari 40 OPD yang telah terdaftar aktif menggunakan KKPD. Ada beberapa OPD yang telah melakukan transaksi menggunakan KKPD selain itu juga digunakan transaksi pembelian barang.
“Jadi yang 4 masih dalam proses,” paparnya.
Selanjutnya pihaknya akan akan memasifkan Sosialisasi kepada masing-masing OPD yang ada. Pihaknya akan melanjutkan sosialisasi kepada pihak teknis kepada OPD setelah memberikan sosialisasi kepada kepala OPD yang ada. Selain itu pihaknya sendiri sangat mendukung kegiatan yang yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
“Kami Bank kaltimtara akan mensupport dan mengembangkan apa yang menjadi kebutuhan digitalisasi kota Samarinda,” ungkapnya
Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Ia menyebut KKPD merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisasi uang tunai serta elektronifikasi transaksi.
Selain itu KKPD bagian implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama,” pungkasnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.