Rustam Imbau ASN Bontang Jangan Terlibat Politik Praktis
Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bontang, Rustam, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November 2024.
Aturan tentang netralitas ASN dalam pemilihan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Kalau sudah menjelang pilkada pasti banyak ASN yang tidak efektif dalam menegakkan netralitas,” ungkap Rustam.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat (2), kepala desa dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu. “Saya rasa ketentuan itu belum mampu mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis,” ujar Rustam.
Politisi Partai Golkar ini menilai perlu adanya revisi peraturan terkait netralitas ASN, mengingat banyak pejabat desa dan lurah, serta RT dan RW, yang telah terlibat dalam politik praktis. “Sangat perlu direvisi ini peraturan untuk mengatur netralitas, apalagi kadang ada yang sampai jadi tim sukses padahal jelas di aturan tertulis bahwa tidak boleh tetapi tetap juga banyak yang melanggar,” ucap Rustam.
Rustam berharap ASN dapat fokus pada tugasnya masing-masing tanpa terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat, agar aturan mengenai netralitas ASN dapat lebih efektif diterapkan, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. “Harapan saya pribadi kepada para ASN bahkan RT jangan urusi rakyatmu sebagai tim sukses. Jangan urusi yang terlalu berlebihan,” pungkasnya.(lia/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.