Sekda PPU Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU, Penetapan DPT Pemilihan
Editorialkaltim.com – Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Aqila KM 09 Nipah-Nipah pada Jumat (20/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengumumkan bahwa jumlah DPT yang ditetapkan untuk Kabupaten PPU adalah 137.495 jiwa, yang tersebar di 54 kelurahan/desa dengan total 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tohar menyampaikan bahwa proses penetapan DPT ini telah melalui evaluasi yang ketat oleh KPU Kabupaten PPU. Sebelum menjadi DPT, daftar ini telah dipublikasikan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terpampang di tempat umum, bertujuan untuk mendapatkan perhatian dan verifikasi dari warga.
“Tujuannya agar masyarakat kita, terutama mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa mengecek dan memastikan nama mereka terdaftar,” ujar Tohar.
Tohar berharap dengan penyelesaian penetapan DPT ini, masyarakat akan lebih mudah dalam berpartisipasi pada hari pemilihan. “Kita tidak ingin ada kejutan di hari H, di mana masyarakat menemukan nama mereka tidak terdaftar. Harapan saya adalah semua warga yang berhak telah terdaftar dalam DPT,” tambahnya.
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang akan datang, memastikan bahwa setiap suara terhitung dan setiap penduduk berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. (Znn/Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.