Muhammad Bijak Ilhamdani Dorong Perusahaan Batching Plant di IKN Segera Urus Izin Operasi
Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mendesak tujuh perusahaan batching plant di kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk segera mengurus izin operasi. Bijak menekankan pentingnya memiliki izin yang lengkap agar tidak menghambat pembangunan infrastruktur vital di wilayah tersebut.
“Kami mengetahui ada beberapa perusahaan yang belum lengkap izinnya. Ini harus segera ditangani, karena tanpa izin yang sah, operasi mereka di kawasan strategis seperti IKN bisa menjadi penghambat serius.” ungkap Bijak dalam wawancara pada Rabu (18/9/2024).
Bijak menyebutkan bahwa izin operasional adalah prasyarat mutlak untuk menjaga kelancaran proyek pembangunan di IKN, mengingat kegiatan konstruksi memerlukan pasokan material yang kontinu dan stabil.
“Perusahaan-perusahaan ini harus segera melengkapi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengurus izin lingkungan dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tegas Bijak.
Menurut Bijak, langkah ini tidak hanya menguntungkan proyek pembangunan tapi juga membantu perusahaan untuk beroperasi dengan lebih efektif dan meminimalkan risiko hukum di masa depan.
“Saya berharap ini segera direspon oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kecepatan dalam mengurus izin ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan di kawasan IKN,” pungkasnya, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai kunci sukses pembangunan jangka panjang. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.