Nasional

Rieke Diah Pitaloka Serukan Tolak Program Pensiun Tambahan, Sebut Langgar Konstitusi

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan kekhawatiran serius terhadap program pensiun tambahan yang dirancang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut Rieke, program ini berpotensi melanggar konstitusi dan menimbulkan duplikasi dengan skema pensiun yang telah ada.

Rieke menekankan masalah yang ada pada Pasal 189 ayat 4 UU tersebut, yang memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan program pensiun tambahan. Ia berargumen bahwa hal ini bisa mengganggu keseimbangan sistem jaminan sosial nasional yang sudah terbentuk.

Baca  Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

“Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” ujar Rieke dalam sesi Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, Rieke juga menyoroti isu pemutusan hubungan kerja yang meningkat dan masalah keuangan yang muncul akibat pengelolaan dana pensiun oleh pemerintah, termasuk kerugian besar dari dana pensiun BUMN seperti ASABRI yang merugi Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun, serta dugaan investasi fiktif di dana TASPEN yang mencapai Rp 1 triliun.

Baca  Jokowi Bantah Pernyataan Menko PMK, Pelaku Judi Online Tak Dapat Bansos

Rieke juga mengkritik besaran potongan yang dikenakan kepada pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini, yang menurutnya sudah cukup tinggi.

“Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong antara 10,24 persen hingga 11,74 persen. Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan,” tegas Rieke.

Baca  KPK Siapkan Dashboard Khusus, Publik Bisa Pantau LHKPN Caleg Terpilih 2024-2029

Di akhir penyampaiannya, Rieke mengimbau masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 189, guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap konstitusi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button