Samarinda

KPU Samarinda Gelar Pemeriksaan Tes Kesehatan Tahap 2

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (editorialkaltim/adryan)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar pemeriksaan kesehatan tahap 2 Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Senin (02/08/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan pemeriksaan tahap 2 merupakan tahapan terakhir dari pemeriksaan kesehatan yang wajib dilalui oleh Bapaslon yang ada. Tes kesehatan ini merupakan bagian dari aturan pelaksanaan Pilkada. Hal itu dilakukan guna memastikan kondisi Bapaslon tersebut dalam sehat dan bugar dalam mengikuti tahapan penyelenggaraan Pilkada. 

“Kenapa ini kita harus lakukan ini karena perintah undang-undang. Kita juga memastikan dari syarat yang mutlak dan harus terpenuhi karena di aturan bakal pasangan calon harus dalam keadaan sehat dan bugar saat pelaksanaan pilkada nanti, Kita inginkan warga samarinda bener bener layak dan sehat,” paparnya. 

Baca  Menjelang Pilkada 2024 Kesbangbol Bangun Sinergitas Dengan Media Pers Samarinda

Adapun tes kesehatan yang dilakukan hari ini yaitu, Bapaslon Andi Harun dan Saefuddin Zuhri. Firman mengungkapkan kedua Bapaslon tersebut telah menjalani tes tahap pertama pada 30 Agustus 2024. 

“Ini hari terakhir di tahapan bakal pasangan calon yaitu Andi Harun dan Saefuddin Zuhri, sebelum itu tanggal 30 sudah melakukan pengecekan tahap satu, tahap satu itu MRI Psikologi dan pemeriksaan fisik secara keseluruhan MCU untuk mengetahui kondisi terkini,” ungkapnya.

Firman mengungkapkan riwayat kesehatan yang dimiliki Andi Harun pada pencalonan sebelumnya telah memenuhi syarat. Namun, riwayat tes kesehatan tersebut tidak dapat digunakan sehingga perlu melakukan tes kesehatan yang terbaru.

Baca  Visi-Misi Syarat Lolos Tahapan Pilkada Firman Sebut RPJPD Samarinda 2025-2029 Jadi Rujukan

“Kalau melihat riwayat Bapak Andi Harun ini pada pencalonan sebelumnya dari segi kesehatan telah memenuhi syarat, tapi kita tidak bisa pakai juga, karena itu harus diperiksa kembali,” imbuhnya. 

Hasil pemeriksaan dari kedua Bapaslon tersebut akan diserahkan sepenuhnya diserahkan kepada Pihak Rumah Sakit. Rumah Sakit penyelenggara atau dalam hal ini RSUD AWS akan mengeluarkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan. Rekomendasi yang terbit itu akan menunjukkan “Sehat atau Tidak Sehat” calon tersebut.

Firman melanjutkan, setelah hasil pemeriksaan tersebut keluar selanjutnya akan diketahui sehat tidaknya Bapaslon yang ada. Apabila hasilnya tidak sesuai atau dalam hal ini rekomendasi RSUD AWS menyatakan kedua Bapaslon atau salah satu diantaranya tidak sehat maka akan dilakukan pergantian. Pergantian tersebut merupakan hasil rembuk yang dilakukan oleh Partai pengusung yang ada. 

Baca  Mengusung Tema Nusantara Baru Indonsesia Maju HUT RI Ke-79 Andi Harun Sebut Samarinda Pilar Utama Kemajuan IKN

“Apabila tidak sehat kita serahkan lagi ke gabungan partai politik proses penggantian masih ada prosesnya karena masih proses tahapan pencalonan,” pungkasnya.

Terakhir Firman menyampaikan setelah pemeriksaan kesehatan selanjutnya tahapan  penelitian berkas. Firman mengungkapkan bahwa penelitian berkas berbeda dengan pemeriksaan berkas. Sebab penelitian berkas tidak sebatas melihat ada dan tidak adanya berkas melainkan benar atau tidak benarnya berkas tersebut. (Adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker