Nasional

Jokowi Desak Kepolisian Lepas Pendemo Penolak RUU Pilkada yang Masih Ditahan

Jokowi Desak Kepolisian Lepas Pendemo Penolak RUU Pilkada yang Masih Ditahan (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib para pedemo yang masih mendekam di balik jeruji besi, menyusul serangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menolak pengesahan RUU Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sebuah pernyataan video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024), Jokowi meminta agar mereka yang masih ditahan segera dibebaskan.

“Dan ini kemarin-kemarin kan ada demo. Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” ujar Jokowi.

Baca  Presiden Jokowi Sentil Penggunaan Anggaran: Jangan Sampai Duit APBN Cuma Studi Banding

Lebih lanjut, Presiden menekankan Indonesia adalah negara demokrasi di mana menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi adalah hak setiap warga.

Namun, ia juga berpesan agar aksi demonstrasi dilaksanakan dengan tertib dan damai. Jokowi berharap aksi tersebut tidak merugikan atau mengganggu aktivitas warga lainnya.

“Dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya,” tuturnya.

Baca  Jokowi Resmi Beri Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jenderal TNI

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengapresiasi langkah cepat DPR yang telah membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 sebagai tanggapan atas demonstrasi tersebut.

“Respons yang cepat adalah hal yang baik,” kata Jokowi.

Menambahkan pada pernyataan tersebut, Jokowi mengharapkan agar respons cepat DPR tidak hanya terbatas pada isu tertentu saja. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset, yang dinilai krusial untuk pemberantasan korupsi.

Baca  Jokowi Minta Dukungan untuk Transisi Pemerintahan ke Prabowo demi Keberlanjutan Pembangunan

“Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker