DPRD Kukar Tolak Investasi Perkebunan Sawit, Upaya Lindungi Hak Masyarakat Adat
Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan dukungan solid terhadap masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, yang menolak investasi dari PT Puncak Panglima Perkasa (PPP), perusahaan kelapa sawit. Dukungan ini diungkapkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada Kamis (8/8/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian, menyatakan, “Warga menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin usaha kepada perusahaan yang ingin membuka perkebunan kelapa sawit di desa mereka. Penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kedang Ipil akan mencederai hak-hak masyarakat adat yang ingin mempertahankan nilai budaya dan tradisi mereka.”
Sopian juga menjelaskan pentingnya wilayah Kedang Ipil yang memiliki peranan penting dalam sejarah dan budaya lokal. “Kedang Ipil memiliki tiga posisi penting; tempat pelarian Brahmana saat perang besar antara Kerajaan Kutai Kertanegara, pusat ilmu kanuragan karena tak pernah berhasil ditundukkan, dan sebagai poros penting Kesultanan Kutai Kertanegara,” terangnya.
DPRD Kukar secara tegas memberikan dukungan dan siap membantu masyarakat untuk melayangkan surat ke Bupati Kukar, Edi Damansyah, terkait penolakan hak guna lahan tersebut. “Perlindungan hak-hak masyarakat adat harus kita lindungi, terutama mengingat Kedang Ipil kuat dengan adat dan tradisi leluhurnya,” tutup Sopian. (roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.