Nasional

DPR Tunda Bahas Revisi UU TNI dan Polri, Lanjut di Periode Berikutnya

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk periode 2019-2024.

Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam keterangan persnya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” ujar Wihadi.

Baca  Draf Revisi UU TNI: Peluang Baru Prajurit Aktif Isi Jabatan Strategis di Kementerian dan Lembaga

Meskipun tidak dijelaskan secara detail alasan penghentian pembahasan kedua RUU tersebut, Wihadi menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU di periode berikutnya akan sangat bergantung pada urgensi dan relevansinya pada waktu itu.

“Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan membahas, ini terkait dengan masalah carryover juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” tambahnya.

Baca  Belanda Pesta Gol, Tumbangkan Rumania 3-0 di 16 Besar Euro 2024

Wihadi juga menyampaikan bahwa daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah belum juga diberikan kepada DPR.

“Kita batalkan dulu, jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu,” tegasnya menutup pernyataan.

Revisi UU TNI dan UU Polri yang menjadi inisiatif DPR ini telah menjadi sorotan publik terutama karena beberapa poin penting dalam draf revisi.

Untuk UU TNI, terdapat peluang lebih besar bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil, sementara UU Polri memperluas kewenangan dalam kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan akses internet.

Baca  Apdesi Geruduk Gedung DPR, Mendesak Revisi UU Desa

Selain itu, terdapat pula usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri. Keputusan penundaan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat yang mengikuti perkembangan legislatif terkini.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker