Nasional

Puan Maharani Tegaskan Revisi UU Pilkada Selaras dengan Kepentingan Konstitusi

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan komitmen DPR untuk memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi melalui keterbukaan terhadap berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.

Hal ini disampaikan melalui video yang dilihat editorialkaltim.com pada Kamis (22/8/2024).

Puan Maharani mengutarakan respons DPR terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“DPR RI telah mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, guru besar, aktivis akademika, serta para selebritas,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca  Pakar UI Titi Anggraini Sebut Pilkada 2024 Bisa Jadi Inkonstitusional Jika Abaikan Putusan MK

Lebih lanjut, Puan menegaskan sebagai negara demokratis, Indonesia terbuka untuk partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam proses demokrasi.

“Hal ini penting guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.

Dalam konteks yang sama, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024).

Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, termasuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon.

Baca  AHY: Percayakan Ke Saya, Saya Akan Memilih Kader Terbaik Untuk Prabowo-Gibran

Menanggapi hal tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengadakan pembahasan revisi UU Pilkada, membahas 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi.

Salah satu substansi yang disepakati adalah perubahan nomenklatur dari “Panwaslu” menjadi “Bawaslu” serta penetapan usia minimal bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini ditunda.

“DPR RI akan tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, tidak pada Putusan MA,” tegas Dasco di hadapan media pada malam yang sama.

Baca  Bansos PKH Terhambat Penyalurannya, DPR Desak Pembaruan DTKS

Puan Maharani menutup dengan seruan, “Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang sejahtera, berkeadaban, dan luar biasa.”

Pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU Pilkada akan dilakukan pada 27 Agustus 2024 mendatang, sesuai dengan agenda DPR RI yang telah ditetapkan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button