DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi
Editorialkaltim.com – Rapat paripurna yang dijadwalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan belum tercapainya kuorum kesepakatan di kalangan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pada Kamis (22/8/2024), “Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.”
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah bersepakat untuk membawa RUU Pilkada ke sidang paripurna pada hari ini. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada berlangsung maraton dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Meski demikian, DPR tidak mengakomodir sepenuhnya putusan tersebut.
Beberapa perubahan krusial dalam UU Pilkada yang disetujui Baleg antara lain adalah penghitungan usia calon kepala daerah saat pelantikan, sesuai putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU. Hal ini berbeda dengan penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada yang menghitung usia calon saat penetapan.
Selain itu, Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah, antara partai yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak. Ini merupakan divergensi dari putusan MK yang sebelumnya menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang keberadaan kursi di DPRD.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.