Nasional

MKMK Kecam Baleg DPR, Pembangkangan Konstitusi Telanjang yang Memalukan Indonesia

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengecam tindakan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang dianggap membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kritikan tajam tersebut disampaikan menyusul keputusan Baleg DPR yang lebih memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Dalam laporan CNNIndonesia.com pada Rabu (21/8/2024), Palguna menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Baca  Menpan RB Sebut Setiap ASN Pindah ke IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen

“Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, MK yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945),” ujar Palguna.

Lebih lanjut, Palguna menyatakan kekecewaannya atas sikap Baleg DPR yang dinilai telah mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

“Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok-olok paling memalukan,” tuturnya.

Menurut Palguna, belum pernah terdengar ada negara yang mengaku demokratis namun mengesampingkan keputusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik.

Baca  Feri Amsari Sebut MK Punya Hak Penuh atas Inkonstitusionalitas, Putusan Harus Diikuti!

“Mungkin saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik,” kata Palguna.

Sebelumnya, Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati batas minimum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan. Hal ini berbeda dari putusan MK.

Baca  Arzeti Kritik Kebijakan Kontrasepsi Pelajar, Jangan Sampai Picu Seks Bebas

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan aturan yang disepakati dalam Panja Revisi RUU Pilkada telah memperhitungkan putusan MA.

“Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan,” ujar Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker