Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Sebesar 50 Persen
Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penandatanganan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kenaikan sebesar 50% ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat konsolidasi nasional Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).
“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya baru tahu kemarin bahwa sejak tahun 2014, tunjangan insentif tidak pernah naik. Saya langsung kejar-kejar agar segera saya tanda tangani, dan Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi tersebut langsung disambut dengan sorak sorai dan tepuk tangan meriah dari hadirin yang memenuhi ruangan. Presiden menyatakan kenaikan tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras pegawai KPU yang selama ini mungkin terabaikan.
“Kabar yang saya bawa hari ini mungkin yang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan di KPU. Sejak 2014, kalkulasi kenaikannya cukup sederhana dan akhirnya bisa kita putuskan naik 50%,” lanjut Jokowi.
Gaji Ketua dan Anggota KPU di Berbagai Tingkat
Gaji bulanan untuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat ditetapkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Detail remunerasinya adalah sebagai berikut:
- Ketua KPU Pusat mendapatkan Rp 43.110.000 setiap bulan.
- Anggota KPU Pusat menerima Rp 39.985.000 setiap bulan.
Pada tingkat provinsi, gaji Ketua dan Anggota KPU diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dari peraturan yang sama:
- Ketua KPU Provinsi mendapatkan Rp 20.215.000 per bulan.
- Anggota KPU Provinsi mendapatkan Rp 18.565.000 per bulan.
Sementara itu, untuk tingkat Kabupaten/Kota:
- Ketua KPU Kabupaten/Kota mendapatkan Rp 12.823.000 per bulan.
- Anggota KPU Kabupaten/Kota mendapatkan Rp 11.573.000 per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan untuk Ketua dan Anggota KPU
Selain gaji pokok, Ketua dan Anggota KPU juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan, yang mencakup biaya perjalanan dinas, pengamanan pribadi, rumah dinas, kendaraan dinas, dan asuransi kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.