Nasional

Perludem Desak KPU Revisi PKPU Sesuai Putusan MK Terkini

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati (Foto: Dok Jenny Sariwinata)

Editorialkaltim.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan revisi pada Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tuntutan ini muncul menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dalam keterangan persnya, Selasa (20/8/2024), menekankan pentingnya revisi dan sosialisasi PKPU untuk pencalonan kepala daerah agar sesuai dengan ketetapan MK terkini.

Baca  DPR Minta Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

“Ini adalah langkah vital untuk memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusional yang baru diperbarui,” ungkap Khoirunnisa.

Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.

Keputusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menetapkan usia minimal tersebut dihitung pada saat pelantikan.

Menurut Perludem, putusan MK ini berhasil mengakhiri kontroversi yang diakibatkan oleh keputusan MA terdahulu.

Baca  Perludem Minta Bawaslu Lebih Berani Tindak Kasus Politik Uang

“Putusan MK telah memberikan kejelasan dan menghentikan polemik yang sebelumnya muncul akibat interpretasi MA mengenai ketentuan usia calon,” jelas Khoirunnisa.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga memberikan putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menilai bahwa Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional, memungkinkan semua partai politik berhak mengusung calon kepala daerah.

Baca  Gantikan Mahfud MD, Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam

“Kami mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa semua proses pencalonan kepala daerah berlangsung konstitusional dan bebas dari potensi masalah hukum di masa depan,” tambah Khoirunnisa. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button