IKNNasional

Menuju Era Digital, KemenPAN-RB dan OIKN Persiapkan Infrastruktur SPBE di IKN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Minggu, 11 Agustus 2024 (Foto: Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bekerja sama dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus berupaya membangun infrastruktur digital untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kabinet paripurna yang diadakan pada Kamis (15/8/2024).

“Kami telah menyampaikan kepada Presiden bahwa kami sedang bekerja sama dengan OIKN untuk memastikan bahwa infrastruktur digital di IKN dapat disiapkan secara efektif,” kata Anas.

Baca  Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara Capai 38 Persen

Ia menekankan pentingnya infrastruktur digital ini untuk mendukung kerja aparatur sipil negara (ASN) secara digital.

Lebih lanjut, Menteri Anas juga membahas tentang konsep shared offices yang akan diterapkan di IKN, bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah.

Konsep ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru, di mana beberapa menteri bekerja dalam satu gedung atau bahkan satu lantai yang sama.

Baca  Bawaslu Temukan 2.413 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

“Di beberapa negara, pertemuan dengan beberapa menteri bisa terjadi dalam satu gedung. Ini membantu efisiensi dan kecepatan dalam berkoordinasi,” jelas Anas.

Ia menambahkan untuk IKN, sudah disiapkan skenario di mana satu tower di Gedung Kemenko akan diisi oleh delapan menteri.

Menurut Menteri Anas, penerapan shared offices dan infrastruktur digital yang memadai di IKN akan membawa perubahan signifikan dalam cara kerja pemerintahan Indonesia, sejalan dengan harapan Presiden untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan modern. (ndi)

Baca  Pakar UI Titi Anggraini Sebut Pilkada 2024 Bisa Jadi Inkonstitusional Jika Abaikan Putusan MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button