Editorialkaltim.com – Dalam gelombang semangat nasionalisme dan persatuan, Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) bertugas tidak hanya mengibarkan Sang Merah Putih, tetapi juga menyatukan keberagaman Indonesia. Namun, kejutan mengejutkan muncul dalam prosesi Pengukuhan Paskibraka Nasional 2024, di mana anggota muslimah dilaporkan “dipaksa” untuk melepaskan hijab mereka, sebuah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan kebebasan beragama.
Dari proses seleksi hingga pengukuhan, Paskibraka menjadi simbol dari kebinekaan Indonesia. Namun, insiden ini menciptakan gelombang kritik dari berbagai pihak.
Menurut informasi yang beredar, terdapat 18 peserta yang diarahkan untuk tidak mengenakan jilbab selama prosesi tersebut, sebuah tindakan yang melanggar hak asasi individu dan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945.
Paskibraka, sebagai wadah pembinaan karakter berlandaskan Pancasila, seharusnya mengedepankan prinsip toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman.
Namun, insiden ini menunjukkan ada celah dalam pelaksanaan nilai-nilai tersebut. BPIP, sebagai lembaga pembina, berada di bawah sorotan tajam untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi kontroversi ini, BPIP akhirnya mengeluarkan klarifikasi bahwa keputusan untuk tidak mengenakan hijab adalah atas dasar kesukarelaan, di mana anggota telah menandatangani kontrak persetujuan dengan panitia.
Namun, klarifikasi ini masih menuai skeptisisme tentang integritas proses tersebut dan apakah memang benar-benar didasarkan pada kebebasan pribadi.
Ketua PPI Berau, Desmus Ersya, mengungkapkan kekecewaannya dan menuntut langkah konkret dari pemerintah pusat dan BPIP.
“Kami mengecam keras tindakan intoleran yang dilakukan. Ini bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tapi juga soal penghormatan terhadap hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya,” ujar Ersya.
Menyusul insiden ini, PPI Berau telah mengeluarkan beberapa tuntutan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Paskibraka 2024 dan permintaan maaf resmi dari BPIP. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut pernyataan resmi dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Berau terkait insiden pengukuhan Paskibraka 2024:
- Kecaman Tindakan Intoleran: Mengutuk keras tindakan intoleran dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memaksa anggota Paskibraka 2024 untuk melepaskan hijab mereka selama prosesi pengukuhan oleh Presiden Republik Indonesia.
- Tuntutan Evaluasi Pelaksanaan: Menuntut Pemerintah Pusat, melalui Presiden RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan Paskibraka 2024 dan membenahi aturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
- Permintaan Maaf Publik: Mendesak BPIP untuk meminta maaf kepada publik, anggota, serta keluarga Paskibraka 2024 yang terdampak karena keharusan melepaskan hijab selama prosesi pengukuhan.
- Himbauan Menjunjung Nilai Pancasila: Menghimbau seluruh keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial, sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.