Tindak Lanjut Permasalahan Tanah PT. IPC dan Warga Palaran Ketua Komisi I Lakukan Pengecekan Surat Kepemilikan
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, khususnya Komisi I, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan warga mengenai permasalahan tanah yang dipengaruhi aktivitas PT. Internasional Prima Coal. Rapat berlangsung di ruang rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Selasa (13/8/2024), dengan kehadiran beberapa pihak terkait termasuk perwakilan dari PT. Internasional Prima Coal, Advokat Paulinus Dugis, Camat Palaran, dan Lurah Handil Bakti.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyampaikan pertemuan kali ini adalah yang ketiga antara perusahaan dan warga. Joha menjelaskan pihaknya telah menerima dokumen dari perusahaan berupa surat bukti kepemilikan yang diserahkan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), suatu perkembangan baru mengingat sebelumnya hanya warga yang memiliki surat kepemilikan.
“Paling tidak sekarang dari pihak perusahaan telah sampaikan surat PPAT kami dengan anggota akan mengecek apakah surat itu sesuai dengan yang dipermasalahkan dengan warga atau bukan,” ujar Joha.
Advokat Paulinus Dugis, yang mewakili warga, mengapresiasi upaya mediasi yang konsisten dilakukan DPRD Samarinda dan memberikan kepastian kepada kedua belah pihak.
Paulinus menegaskan, “Pihak perusahaan dan kuasa hukumnya telah menunjukkan surat-surat yang mana telah ada pembebasan pada tahun 2006, sebelumnya Anda harus tahu juga pembebasan tahun 2006 itu kepada siapa karena tadi telah disampaikan pihak IPC pembebasan itu berkaitan dengan tanam tumbuh di atasnya sementara klien saya itu warga itu sampai hari ini tidak menerima tidak menerima pembebasan apapun.”(adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.