Bontang

Mendagri Beri Lima Point Pencabutan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Andi Faiz

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (ist)

Editorialkaltim.com – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap dihentikan atas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang mengarahkan penyelesaian masalah melalui jalur administrasi ketatanegaraan dan bukan lembaga peradilan. Dalam surat Mendagri yang berisi lima poin penting, ditekankan bahwa Undang-Undang sebagai kesepakatan nasional harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten.

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah upaya penyelesaian permasalahan antarlembaga pemerintahan daerah yang harus dilakukan secara administratif, bukan melalui peradilan. “Upaya yang saudara laksanakan melalui lembaga peradilan dalam penyelesaian permasalahan merupakan langkah yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan,” kata Mendagri dalam suratnya.

Baca  Banyak Makan Korban, FBR Minta Pemkot Bontang Siapkan Penangkaran Buaya

Mendagri juga meminta Pemerintah Kota Bontang untuk mencabut permohonan pengujian materi UU yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dengan batas waktu pencabutan paling lambat tujuh hari setelah surat ini diterima. Setelah itu, penyelesaian diharapkan dilakukan secara internal antarlembaga pemerintahan eksekutif.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan persoalan tapal batas ini telah berlangsung sejak pembentukan Kota Bontang pada tahun 2001. “Sejak 2001 itu barulah muncul aspirasi, permasalahan sosial dan ternyata akar permasalahannya adalah tapal batas Kampung Sidrap,” ungkap Andi Faizal saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Baca  Ketua Komisi II DPRD Bontang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lapak Pasar

Dia menjelaskan, pada tahun 2017 di bawah kepemimpinan Neni Moernaeni, telah terjadi kesepakatan bersama dengan Bupati Kutai Timur Ismunandar yang difasilitasi Gubernur Kaltim Isran Noor. Namun, setelah pergantian kepemimpinan, DPRD dan Bupati baru tidak setuju dengan kesepakatan tersebut. “Inilah akhirnya membuat DPRD Bontang dan hasil konsultasi dengan Kemendagri serta Gubernur Kaltim bilang jalan satu-satunya adalah gugat ke MK. Itulah kenapa kita menggugat di MK,” tukas Andi Faizal. (lia/shn/adv)

Baca  Sekretariat DPRD Bontang Gelar Gladi Bersih Pelantikan Dewan Terpilih Periode 2024 - 2029

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button