Nasional

Antisipasi Penyakit Kronis pada Anak, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Teknis Makanan Sehat

Ilustrasi anak-anak makan jajanan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI, mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan teknis terkait makanan sehat pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Rahmad menyoroti meningkatnya kasus anak-anak yang harus menjalani cuci darah akibat konsumsi berlebihan makanan dan minuman tidak sehat.

“Kita perlu melihat realita di Indonesia saat ini, di mana banyak anak dan remaja terpaksa menjalani cuci darah karena penyakit kronis yang diderita,” ungkap Rahmad pada Rabu (7/8/2024).

Ia menambahkan, kondisi tersebut dipicu oleh gaya hidup yang tidak sehat, termasuk asupan makanan dan minuman yang kurang terjaga kualitasnya.

Baca  Kaesang Pangarep Klaim Survei Internal PSI Tembus 5,1 Persen

Rahmad, yang merupakan politisi dari PDI-Perjuangan, menegaskan bahwa dengan diberlakukannya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024, perlu ada langkah konkret untuk mengimplementasikan peraturan tersebut.

Komisi IX DPR telah memulai dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji yang kaya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

“Panja ini bertujuan untuk membatasi GGL dalam produk pangan sebagai langkah preventif melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular,” terang Rahmad.

Baca  Dyah Roro Minta Pengembangan PLTS Tingkatkan Rasio Elektrifikasi di Area Sekitar IKN

Panja GGL ini didirikan sebagai respons terhadap kasus viral pangan berbahaya yang meracuni puluhan siswa di SDN Cidadap I, Sukabumi, yang mengalami gejala pusing, mual, dan muntah setelah mengkonsumsi makanan bermerk asal China.

Rahmad juga menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mengidentifikasi makanan dan minuman yang aman dikonsumsi serta memperketat regulasi dan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.

Salah satu fokus utama PP No. 28 tahun 2024 adalah aturan yang mengharuskan pemerintah daerah mengatur penjualan makanan di lingkungan sekolah.

Baca  Tayang Hari Ini! Berikut Sinopsis Film Pasar Setan, Cerita Mistis Vlogger Konten Horor di Gunung

“Ini bertujuan untuk menjamin anak-anak mendapat asupan makanan yang sehat dan mencegah kasus seperti diabetes pada anak yang semakin meningkat,” jelas Rahmad.

Namun, Rahmad mengingatkan agar dalam pembuatan aturan ini, pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM.

“Banyak pedagang kecil di sekitar sekolah yang turut terdampak. Harus ada keseimbangan agar mata pencaharian mereka tidak terganggu,” tutup Rahmad. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button