Kutim

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Naskah Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan naskah perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 ke Ketua DPRD Kutim, Joni. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-32 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 pada Rabu (31/7/2024). Rapat ini fokus pada penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Wakil Ketua I Asti Mazar dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir juga 24 anggota DPRD Kutim bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa tamu undangan lainnya.

Baca  DPMPD Kaltim Gelar Pelatihan Jamur Crispy di Kutim, Buka Alternatif Mata Pencaharian Baru

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, mari kita mulai rapat penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” ujar Joni saat membuka rapat.

Joni menyatakan rancangan perubahan KUA dan PPAS adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan yang merata dan mensejahterakan masyarakat. “Perubahan ini diarahkan pada pengelolaan belanja yang profesional, efisien, dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah,” tambahnya.

Baca  PPDB 2024 di Kutim Lancar, Namun Tantangan Menanti di Jenjang SMA

“Hari ini, kita akan mendengarkan bersama-sama penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS yang akan disampaikan oleh Bupati Kutai Timur. Saya persilakan Bupati untuk menyampaikan,” lanjut Joni.

Dia juga menekankan rancangan yang telah disampaikan Bupati akan segera dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. “Rancangan ini akan dibahas sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD,” tutup Joni. (Lah/shn/adv)

Baca  10 Desa di Kaltim dengan Nilai IDM Terendah 2024, Didominasi Kutai Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker