Kutim

Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Kutai Timur Ditanggapi Ketua Dewan

Ketua DPRD Kutim, Joni. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Pelantikan anggota DPRD di beberapa daerah untuk periode 2024-2029 mungkin akan mundur beberapa bulan dari jadwal penetapan awal. Masa jabatan periode 2019-2024 berakhir pada 24 Agustus, yang seharusnya menjadi waktu pengukuhan wakil rakyat baru untuk periode 2024-2029. Namun, muncul wacana pelantikan baru akan diselenggarakan pada Desember mendatang.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan pelantikan dewan didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut jadwal saat ini, pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024.

Baca  Mengatasi Keterbatasan Kuota Sekolah di Kutai Timur

“Kalaupun ada penundaan, tidak mungkin DPRD dibiarkan nganggur. Pasti ada aturan juga karena tidak boleh kosong,” kata Joni, Selasa (16/7/2024).

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terus memastikan persiapan pelantikan berjalan sesuai rencana dan menekankan pentingnya kejelasan dalam jadwal pelantikan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan.

“Untuk info saat ini, pelantikan dewan didasarkan pada keputusan KPU Kutim dan Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024,” tegasnya.

Baca  DPRD Kutai Timur Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam Rapat Paripurna

Joni menambahkan meskipun ada wacana penundaan, kegiatan DPRD akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam pemerintahan. Hal ini penting agar fungsi legislatif tetap berjalan dan dapat melanjutkan tugas serta tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.(shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker