Larangan Rokok Ketengan Dikritik Luluk Nur Hamidah Sebut Kebijakan Tak Berpihak pada Wong Cilik
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyuarakan kritik terhadap kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan rokok ketengan. Menurut Luluk, kebijakan ini merugikan rakyat kecil dan pelaku usaha mikro.
“Kebijakan pelarangan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Usaha mikro kembali menjadi korban,” kata Luluk dalam keterangan yang dirilis, Rabu (31/7/2024).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo, melarang penjualan rokok dalam kemasan kurang dari 20 buah, kecuali untuk produk tembakau tertentu seperti cerutu dan rokok elektronik. Kebijakan ini, sebagaimana diuraikan Luluk, dapat berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat bawah.
Menurut wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IV itu, rokok ketengan sering menjadi pilihan bagi pedagang asongan dan konsumen kelas bawah yang tidak memiliki kemampuan membeli dalam jumlah besar.
“Ini hak mereka yang harusnya dipertimbangkan,” ucap Luluk.
Lebih lanjut, Luluk mengkritik pendekatan pemerintah dalam mengatasi masalah perokok anak.
“Anak-anak saat ini cenderung membeli rokok ilegal yang lebih murah. Pemerintah seharusnya fokus pada edukasi dan sosialisasi bahaya rokok, bukan membuat larangan yang tidak efektif,” tuturnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.