Nasional

Resmi! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan

Ilustrasi sunat anak (Foto: The Asia Parent)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024).

Pasal 102 huruf a dalam PP tersebut secara tegas menyatakan penghapusan praktik sunat perempuan.

Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada anak-anak dari praktik yang tidak memiliki manfaat medis ini.

Baca  Presiden Jokowi: Putusan MK Bukti Pemerintah Bebas dari Tuduhan

Di sisi lain, pemerintah juga mengintensifkan upaya pendidikan dan perlindungan kepada anak. Ditekankan agar balita dan anak prasekolah mendapat edukasi terkait organ reproduksi. Pendidikan ini mencakup pemahaman tentang organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta mencegah sentuhan tidak pantas.

Selanjutnya, edukasi tersebut meliputi pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat terhadap organ reproduksi. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi-kondisi tertentu yang berkaitan dengan reproduksi.

Baca  Harga Emas Antam Naik Tipis, Kini Berada di Rp1,210 Juta per Gram

Polemik mengenai sunat perempuan bukan hal baru di Indonesia. Pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan telah mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 yang sempat memicu pro dan kontra di masyarakat. Regulasi ini sebelumnya mengizinkan sunat perempuan dengan syarat tertentu, namun kemudian dianggap tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tidak ada larangan eksplisit mengenai sunat perempuan.

Baca  Prabowo Subianto Bakal Terima Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Jokowi

Namun, Kemenkes sempat mendorong Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk mengeluarkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang aman. Namun, praktek ini kini dihapuskan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keselamatan anak. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker