MUI Sebut Bahaya Judi Online Setara Narkoba dan Miras
Editorialkaltim.com – Ketua MUI di bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan tentang bahaya judi online yang di Indonesia, yang disandingkannya dengan penggunaan narkoba dan alkohol.
Pernyataan ini disampaikan saat ia berbicara dalam acara di kantor PWNU DKI Jakarta di Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/7/2024).
Menurut Asrorun, perjudian secara eksplisit telah dilarang dalam ajaran Islam dan disebut dalam Al Quran bersamaan dengan bahaya alkohol dan narkoba.
“Kedua hal ini berdampak sangat destruktif dan bisa merusak tatanan masyarakat,” ujar Asrorun.
Dia juga menekankan pentingnya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya judi online.
“Kita harus mencegahnya seoptimal mungkin, ini adalah prasyarat untuk membangun generasi yang lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data yang menunjukkan 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam perjudian online.
Menurut Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK, kebanyakan dari mereka adalah pelajar hingga ibu rumah tangga, dengan taruhan rata-rata di atas Rp 100 ribu.
“Dari 3,2 juta pelaku, 80 persen bermain di atas Rp 100 ribu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, terutama jika pendapatan keluarga hanya Rp 200 ribu per hari,” kata Natsir dalam sebuah diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’ pada Sabtu (15/6/2024).
Natsir menambahkan, kegiatan judi online ini tidak hanya mengurangi kualitas hidup, tetapi juga mempengaruhi kestabilan ekonomi keluarga.
“Uang sebesar Rp 100 ribu seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan nutrisi keluarga, seperti membeli susu untuk anak-anak,” tutupnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.