DPRD Kutim Tangani Pencemaran Sungai Perusahaan Tambang
Editorialkaltim.com – Pencemaran lingkungan oleh PT Indexim yang mencemari sungai dari desa Pangadan, Muara Bunga hingga Karangan, menjadi perhatian serius DPRD Kutim. Dalam pertemuan yang dijadwalkan untuk membahas masalah ini, PT Indexim tidak hadir, menurut Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, pada Selasa (2/7/2024).
Arfan mengungkapkan rapat tersebut tidak bisa dianggap sebagai hearing karena ketidakhadiran manajemen perusahaan. “Karena pihak manajemen Indexim belum sempat hadir, jadi kita hanya melayani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan,” ujar Arfan.
Menurut Arfan, ada indikasi pencemaran yang terjadi dan telah berdampak pada masyarakat setempat. “Keluhannya jelas, karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan dan menemukan indikasi pencemaran, tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH dan sudah di proses, katanya 5 hari baru ada hasil,” lanjutnya.
Arfan menambahkan DPRD Kutim akan mengambil langkah lanjut dengan mendekati perusahaan terlebih dahulu. “Pasti ditindaklanjuti, hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil; pertama kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini,” ungkapnya.
Masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluhan mengenai pencemaran yang telah menyebabkan penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Mereka menuntut kompensasi berupa penyediaan air bersih, fasilitas umum, hingga MCK.
Selanjutnya, Arfan mengatakan DPRD Kutim akan segera mengajak pemerintah untuk turun tangan. “Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun dinas sosial dan kesehatan, bila perlu BPD juga,” pungkasnya.(shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.