Nasional

Bareskrim Ringkus Empat Pelaku Jaringan Eksploitasi Anak di Medsos, Tarif Capai 17 Juta

Bareskrim Ringkus Empat Pelaku Jaringan Eksploitasi Anak di Medsos (Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Tim Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sindikat eksploitasi anak yang melibatkan empat orang tersangka, yang diketahui sebagai MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19).

Kombes Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan kelompok ini aktif melakukan kegiatan mereka melalui media sosial X dan aplikasi komunikasi Telegram.

Menurut Kombes Dani, salah satu dari mereka, MIR, merupakan residivis kasus narkoba dan MRP pernah terlibat dalam kasus prostitusi online.

Baca  Masyarakat Indonesia Makin Doyan Ngutang di Paylater, Nilainya Tembus Rp6,13 Triliun di 2024

“Mereka menetapkan tarif untuk anak di bawah umur antara Rp8 juta hingga Rp17 juta. Terdapat lebih dari 3.200 akun yang menjadi bagian dari jaringan ini,” terangnya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Kombes. Dani menjelaskan peran masing-masing tersangka. MIR bertugas mengelola akun media sosial, komunikasi dengan calon pelanggan, serta mengatur pembayaran dan distribusi uang ke mucikari.

Baca  Soal UKT Mahal, Ma'ruf Amin: Tak Semua Orang Harus Kuliah Tapi Pendidikan Tinggi Penting

YM, di sisi lain, mengurus administrasi, pembaruan data talent, dan transaksi keuangan. MRP mengambil peran sebagai pencari dan penyedia talent, sementara CA bertanggung jawab atas pembayaran dan layanan kepada pelanggan.

Dalam rincian yang disampaikan oleh Wakil Direktur, terungkap pula bahwa mereka menggunakan berbagai akun di platform X dan Telegram untuk operasi mereka, termasuk grup eksklusif dengan tarif talent yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk menjadi member grup premium ini, seseorang harus menyetor deposit minimal Rp5 juta,” jelasnya.

Baca  Kawal Pemilu 2024, Polri Bakal Hidupkan Lagi Satgas Nusantara

Para tersangka kini menghadapi sejumlah tuntutan hukum serius, termasuk pelanggaran berbagai pasal dalam UU tentang ITE, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, serta UU Pornografi, yang semuanya dapat mengakibatkan hukuman berat jika terbukti bersalah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker