Nasional

JK Tegas Perubahan Wantimpres ke DPA Harus Lewat Amandemen Konstitusi

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Instagram Jusuf Kalla)

Editorialkaltim.com – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), memberikan pandangannya terkait wacana DPR yang ingin merubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurut JK, perubahan tersebut memerlukan amendemen konstitusi terlebih dahulu.

“Perubahan ini harus sesuai dengan konstitusi. Jadi, konstitusi yang harus diubah karena Wantimpres diatur di dalam undang-undang,” ujar JK saat berada di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, pada hari Rabu (17/7/2024).

JK menambahkan, lembaga Wantimpres berdiri sebagai pengganti DPA yang telah dihapus sebelumnya. Ia juga menegaskan perubahan dari Wantimpres ke DPA bukan berarti akan kembali ke sistem pemerintahan era Orde Baru.

Baca  Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain Melawan Bahrain dan Tiongkok, Termasuk Hilgers dan Eliano

“Perubahan ini tidak berkaitan dengan era Orde Lama atau Orde Baru, melainkan tentang pengaturan dalam konstitusi,” jelasnya.

Di sisi lain, DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Revisi ini bertujuan untuk menguatkan peran Wantimpres dalam struktur pemerintahan.

Pertanyaan mengenai persetujuan rancangan undang-undang ini diajukan oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/7/2024).

Baca  Jusuf Kalla Kritik Kinerja Nadiem Makarim, Jarang Tinjau Masalah Pendidikan di Daerah

“Setuju atau tidak, rancangan undang-undang dari Badan Legislasi DPR RI ini untuk mengubah Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam rapat tersebut.

Respons dari rapat tersebut adalah persetujuan seragam dari semua peserta dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang disepakati berdasarkan masukan dari sembilan komisi.

Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah perubahan nama dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung, serta penyesuaian jumlah anggota yang akan ditentukan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan.

Baca  Jumlah Anggota DPA Kini Fleksibel Sesuai Keinginan Presiden

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin rapat, menyatakan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengangkat RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif. Ia mengetuk palu tanda persetujuan terhadap usulan tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker