Nasional

DPR Desak Penjelasan Status Perlindungan Data Pribadi Pasca Insiden Siber PDNS

Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI (Foto: Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Sudah lebih dari satu bulan sejak PDNS 2 Surabaya mengalami serangan siber, tetapi informasi resmi mengenai langkah-langkah perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah masih belum juga terungkap. Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI, menekankan pentingnya fokus pemerintah tidak hanya pada pemulihan keamanan siber namun juga pada perlindungan data pribadi yang mungkin terancam.

Dilansir dari laporan Parlementaria pada Kamis (18/7/2024), Sukamta menyoroti keterlambatan pemerintah dalam memberikan informasi terbaru mengenai situasi keamanan data.

Baca  Resmi, FIFA Luncurkan Logo dan Maskot Piala Dunia U-17 2023

“Harusnya pemerintah segera memberi kabar terbaru tentang situasi kebocoran data, apa saja yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi masalah ini,” ucap Sukamta.

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan tentang kewajiban yang tertuang dalam UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurutnya, dalam waktu 72 jam setelah deteksi kebocoran, pengelola data harus menginformasikan kondisi tersebut kepada subjek data yang terdampak serta kepada lembaga yang berwenang.

Baca  Lindungi Keamanan Digital Nasional, Wapres Minta Ciptakan Vaksin Serangan Siber

“Meskipun lembaga pengawas belum terbentuk, tanggung jawab untuk menginformasikan subjek data yang terdampak tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Sukamta menguraikan notifikasi yang diberikan kepada subjek data harus mencakup detail mengenai data yang terungkap, waktu dan cara kebocorannya, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pengendali data untuk menangani situasi tersebut.

Mengingat seriusnya isu kebocoran data ini, Sukamta mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan menjalankan komunikasi publik secara efektif.

“Warga berhak mengetahui data mana saja yang berisiko dan bagaimana pemerintah mengatasinya. Pemerintah harus terbuka, namun dengan tetap menjaga informasi sensitif,” imbuhnya.

Baca  DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah yang Dikuasai Kotak Kosong

Terakhir, Sukamta mendorong agar perintah Presiden kepada BPKP untuk mengaudit PDNS dipercepat.

“Penting bagi BPKP untuk segera menuntaskan audit tersebut agar langkah-langkah lanjutan dapat segera diimplementasikan,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button