Abdul Malik Sebut Pembahasan Raperda Wakaf Produktif Capai 60 Persen
Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Bontang menyelenggarakan rapat kerja untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris Dewan pada Senin (15/7/2024), berlandaskan Undang-undang Wakaf.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, menyatakan pembahasan Raperda Wakaf Produktif saat ini telah mencapai 60 persen. “Kami menargetkan dua hingga tiga pertemuan lagi agar pembahasan Raperda ini dapat selesai dalam periode dewan saat ini. Harapan kami, Raperda ini bisa menjadi amal jariah,” ujarnya.
Abdul Malik mengungkapkan, inisiatif penggagas Raperda ini bertujuan untuk menghindari persengketaan di masa yang akan datang, sehingga dapat menciptakan ketertiban umum di tengah masyarakat. “Contoh nyata di lapangan adalah ketika rumah ibadah yang telah diwakafkan kemudian dipermasalahkan cucu pemilik sebelumnya atau kasus pemakaman umum yang digugat sampai ke pengadilan,” paparnya.
Menurutnya, Raperda ini digodok untuk mencegah masalah serupa di masa depan. “Sebagai masyarakat madani, penting bagi kita untuk memahami, mengerti, dan patuh terhadap hukum, terutama yang berkaitan dengan wakaf,” tambahnya.
Raperda yang semula bernama Pemberdayaan Wakaf Produktif ini telah diubah menjadi Pengembangan Wakaf Produktif. Dokumen yang berisi 20 pasal dan 7 bab ini sedang dibahas per pasal. Setelah selesai, Raperda ini akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, sebelum akhirnya diparipurnakan menjadi Perda.(lia/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.