Nasional

Pemerintah Diminta Revisi Perpres 191/2014 Sebelum Terapkan Pembatasan Konsumsi BBM Bersubsidi

Ilustrasi SPBU Pertamina (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno, menanggapi usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan tentang pembatasan konsumsi subsidi BBM yang akan dimulai pada 17 Agustus 2024.

“Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk melakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca  Pemerintah Pastikan Harga BBM dan Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2024

Menurut Eddy, revisi tersebut harus memperjelas setidaknya dua hal penting: pertama, kriteria atau kategori kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi; kedua, sanksi bagi mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan Perpres tersebut.

Politisi dari Fraksi PAN ini juga mengingatkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi seharusnya hanya berlaku bagi masyarakat kelas menengah ke atas.

Baca  Luhut Ungkap 94% Kendaraan Masyarakat Mampu Masih Nikmati Subsidi BBM

“Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah diharapkan dapat menghemat anggaran pemerintah secara signifikan.

Dana penghematan yang dapat mencapai puluhan hingga seratusan triliun tersebut, menurutnya, bisa direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya atau memperkuat bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca  Jimly Bantah Anwar Usman Kembali Menjabat Ketua MK, Sebut Berita Hoaks

Sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resminya, mengindikasikan bahwa pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker