Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan pemerintah yang memungkinkan investor memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kepentingan rakyat.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada Parlementaria pada Jumat (12/7/2024), Mardani menyoroti aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid ini memperbolehkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah hingga dua siklus, masing-masing 95 tahun.
“Mengobral HGU hingga 190 tahun ini, praktiknya tidak jauh berbeda dengan era penjajahan Belanda yang menjaga ketat administrasi pertanahan dengan peruntukan yang jelas,” ujar politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Mardani juga mengkritik perpanjangan hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN yang awalnya 80 tahun, kini dapat diperpanjang dengan periode yang sama, sehingga total mencapai 160 tahun.
Ia menilai hal ini sebagai penguasaan tanah jangka panjang oleh pihak swasta yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selain itu, Mardani menyebut kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
“Praktik seperti ini hanya akan memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan meninggalkan masyarakat adat, petani, serta nelayan terasing di tanah mereka sendiri,” tegas Mardani. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.