Jumlah Anggota DPA Kini Fleksibel Sesuai Keinginan Presiden
Editorialkaltim.com – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang kini bertransformasi menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), mengalami beberapa perubahan signifikan terkait komposisi dan penunjukan anggota. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan draf RUU yang baru, jumlah anggota DPA tidak lagi tetap, melainkan akan ditentukan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan.
“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Pasal 7 Ayat 1 dari draf RUU.
Perbedaan lain dari regulasi sebelumnya adalah mengenai posisi Ketua DPA. Dalam UU Wantimpres lama, Ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden, namun dalam draf RUU yang baru, Presiden langsung menunjuk Ketua DPA.
Draf RUU ini juga menekankan bahwa anggota DPA merupakan pejabat negara yang tidak boleh merangkap jabatan di instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya.
“Tidak boleh merangkap sebagai (a) pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat struktural pada instansi pemerintah; (c) dan pejabat lain,” tulis draf tersebut.
Penjelasan tambahan diberikan mengenai definisi pejabat negara dan struktural yang mencakup berbagai posisi dalam struktur pemerintahan, termasuk lembaga pemerintah non-departemen serta lembaga lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.