Kutim

Solusi Inovatif Pemkab Kutim Menghadapi Larangan Penjualan Seragam Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono (istimewa)

Editorialkaltim.com – Menanggapi peringatan dari Ombudsman RI terkait penjualan seragam sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, mengumumkan bahwa Pemkab Kutim akan menyediakan seragam sekolah gratis untuk seluruh siswa SD dan SMP di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil seiring dengan larangan penjualan seragam yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang institusi pendidikan dari melakukan penjualan seragam sebagai syarat pendaftaran ulang.

“Untuk tahun ini, insya Allah akan kita bantu semuanya, baik seragam wajib maupun seragam penunjangnya seperti seragam pramuka dan olahraga. Tetapi mohon bersabar karena ini kita masukkan di anggaran perubahan, sehingga mungkin belum bisa diberikan pada awal penerimaan siswa baru,” jelas Mulyono.

Baca  PT Kobexindo Cement dan Pemkab Kutim Jajaki Peningkatan Produksi dan Program CSR

Selain seragam, Pemkab Kutim juga berkomitmen untuk memberikan bantuan berupa buku wajib dan buku pendamping, termasuk buku muatan lokal, yang tahun ini akan ditingkatkan untuk memperkaya materi pembelajaran siswa. “Kalau tahun kemarin hanya buku wajib yang kita berikan, tapi tahun ini kita siapkan juga buku wajib dan buku pendampingnya,” ungkap Mulyono.

Lebih lanjut, Mulyono menegaskan bahwa tidak ada sekolah di Kutim yang boleh memberikan beban tambahan kepada orang tua siswa dengan mewajibkan pembelian seragam sekolah sebagai persyaratan pendaftaran ulang. Pemkab Kutim juga meningkatkan anggaran untuk beasiswa siswa SD dan SMP, yang tahun ini naik empat kali lipat menjadi Rp 21,75 miliar. Jumlah penerima beasiswa juga meningkat tajam, dari sekitar 4.000 orang tahun lalu menjadi sekitar 12.400 orang tahun ini.

Baca  Anggota DPRD Bijak Prihatin SD Negeri 026 Penajam Belum Difungsikan 

“Beasiswa tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Untuk SD, nilai beasiswanya naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1 juta, sementara untuk SMP naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk sekolah negeri maupun swasta juga kita naikkan, dari Rp 8,7 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 19 miliar pada tahun 2024,” rinci Mulyono.

Baca  Menuju Generasi Bebas Stunting, TPPS Kutai Timur Gelar Rakor

Dengan inisiatif ini, Pemkab Kutim bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa dan memastikan bahwa semua anak di Kutim mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa hambatan finansial.(roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker