Nasional

DPR Kritik Usulan Bayar UKT Via Pinjol Sebut Berpotensi Jadi Bom Waktu bagi Mahasiswa

Mahasiswa ITB menggelar demonstrasi berkaitan dengan pembayaran UKT melalui skema pinjaman online, di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (29/1/2024). (Foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Editorialkaltim.com – Anggota DPR RI dari PKS, Wisnu Wijaya, menyerukan penolakan keras terhadap usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, yang menyuarakan pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol). Wisnu menyatakan, usulan tersebut bukan solusi tepat dan berisiko menciptakan masalah baru dalam bentuk beban utang dan bunga bagi mahasiswa.

“Kami menilai usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi,” ujar Wisnu dalam rilis yang diterima, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, pemecahan masalah pembiayaan pendidikan seharusnya fokus pada peningkatan komitmen pemerintah dan perguruan tinggi negeri (PTN) terhadap regulasi yang ada, bukan melalui pinjol yang bisa membebani mahasiswa.

Baca  Kemendikbudristek: Kampus Wajib Beri Kelonggaran Mahasiswa Bayar UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Kritik ini diperkuat oleh data dari KPK yang menunjukkan ketimpangan anggaran signifikan antara PTN dan perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga (PTKL).

“PTN hanya menerima Rp 7 triliun dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, sementara PTKL menerima Rp 32 triliun, lebih besar 4,5 kali lipat,” jelas Wisnu.

Dia menambahkan, dari kajian tersebut, terungkap bahwa pemerintah hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi sebesar Rp 3 juta per semester per mahasiswa di PTN, sedangkan di PTKL bantuan yang diberikan mencapai Rp 16-20 juta per semester.

Baca  Agar Tak Mendadak, Jokowi Bilang UKT Mungkin Naik Tahun Depan

“Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya UKT di PTN,” tambahnya.

Wisnu juga menyoroti potensi pelanggaran undang-undang yang terkait dengan skema pembayaran UKT melalui pinjol berbunga. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemenuhan hak mahasiswa kurang mampu melalui beasiswa, pembebasan biaya, atau pinjaman dana tanpa bunga yang lunas setelah lulus atau mendapatkan pekerjaan.

“Skema pinjol berisiko menjerumuskan mahasiswa dalam masalah yang lebih besar, termasuk tindak kriminalitas atau bahkan bunuh diri, karena beban utang yang meningkat,” tutur Wisnu, mengungkapkan kekhawatirannya.

Baca  MUI Tolak Usul BNPT Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Cholil Nafis: Tidak Sesuai UUD 45

Dia menutup dengan mencermati data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat total utang masyarakat melalui pinjol di Indonesia per Mei 2023 mencapai Rp54,16 triliun, dengan kemacetan pembayaran mencapai Rp 1,72 triliun.

“Ini menjadi lingkaran setan yang berpotensi menciptakan rasa frustrasi dan mendorong perilaku negatif di kalangan mahasiswa,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker