Nasional

DKPP Berhentikan Ketua KPU, Komnas Perempuan: Langkah Maju Basmi Kekerasan Seksual

Korban insiden pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, CAT (di sisi kanan), sedang menyampaikan pernyataan kepada pers di kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Editorialkaltim.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada Rabu (3/7/2024) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, dari jabatannya. Keputusan ini diambil terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Keputusan DKPP ini merupakan langkah maju dalam komitmen pemilu untuk menghapus kekerasan seksual, selaras dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Komnas Perempuan dalam rilis persnya yang diterima pada Kamis (4/7/2024).

Baca  Berhasil Tekan Inflasi Daerah, Sri Mulyani Bagi-bagi Bonus Ke-34 Pemda: Totalnya Capai Rp340 Miliar

Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya memperkuat proses pemulihan korban, tetapi juga mendorong korban-korban lain untuk melaporkan kasus serupa.

Dalam kasus ini, Komnas Perempuan juga mendukung keberanian korban yang berjuang mengklaim hak keadilan mereka. Korban, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan kepada DKPP.

Baca  Mahfud soal Ketua KPU Kena Sanksi DKPP: Jika Melanggar Lagi Harus Diberhentikan

“Kasus kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu hanya puncak gunung es. Banyak kasus tidak dilaporkan karena relasi kuasa yang tebal antara korban dan pelaku,” tambah Komnas Perempuan.

Kekerasan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari fisik, non-fisik, berbasis online, hingga eksploitasi seksual. Kondisi ini seringkali membuat pelaku kekerasan seksual lepas dari hukuman, meninggalkan korban tanpa pemulihan yang layak.

Baca  PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Terkait Prostitusi Anak Senilai Rp127 Miliar

“Perangkat hukum yang ada belum mampu sepenuhnya melindungi korban karena adanya relasi kuasa tersebut,” terang Komnas Perempuan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button