Editorialkaltim.com – Kepolisian Sektor Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YK. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Ks Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin malam (1/7/2024).
Wakil Kepala Polsek Samarinda Ulu, Akp Marthen Roson, membenarkan operasi tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku pada Senin malam,” ujarnya dalam keterangannya.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh polisi, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan anak di bawah umur, sedang beristirahat di kamarnya.
Tiba-tiba, ia merasa ada yang meremas dadanya. Ketika terbangun, korban terkejut melihat YK yang saat itu berada di sampingnya.
Korban, yang dilanda ketakutan, tidak dapat berbuat banyak selain duduk diam. Tak lama setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya adalah satu lembar baju kemeja sekolah berwarna putih, satu lembar rok panjang berwarna putih, dan satu lembar pakaian dalam berwarna pink.
Saat ini, YK tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 76 D dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.