Nasional

Alex Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi, Padahal 8 Tahun di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan kegagalan dalam upaya pemberantasan korupsi selama delapan tahun menjabat di lembaga anti-rasuah tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024), Alex mengungkapkan penurunan signifikan dalam indeks persepsi korupsi Indonesia dari 40 menjadi 34.

“Saya harus mengakui secara pribadi, delapan tahun saya di KPK, kalau ditanya ‘apakah Pak Alex berhasil?’, saya tidak akan sungkan-sungkan, gagal memberantas korupsi. Gagal,” ungkap Alex dengan nada kecewa.

Baca  Erick Thohir: Tanpa Penuhi Standar Licensing, Jangan Harap Liga Indonesia Tembus Papan Atas Asia

Menurut Alex, banyak pihak menyoroti KPK terkait dengan penurunan ini.

“Masyarakat banyak menyoroti KPK mengenai ini. Banyak aspek lain selain korupsi yang menjadi domainnya KPK ada kemudahan investasi, ada terkait penagakan hukum, kemudian ada kemudahan berbisnis, dan ada delapan indeks di dalam KPK itu dan tidak semuanya itu menjadi domain KPK,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam penjelasannya, Alex menyoroti adanya tiga lembaga yang menangani kasus korupsi di Indonesia, yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan. Namun, sering kali terjadi kendala dalam koordinasi dan supervisi antarlembaga.

Baca  Benny K Harman Sentil KPK: Keterbukaan Kok Malah Ngumpet-ngumpet Kasus

“Memang di dalam Undang-Undang KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” kata Alex.

Selain itu, Alex juga menambahkan bahwa masih terdapat ego sektoral yang menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Ego sektoral masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap jaksa misalnya tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” tutur Alex.

Baca  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam kesimpulannya, Alex mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jadi Bapak Ibu sekalian, ini persoalan ya, persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya khawatir Bapak Ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button