Penajam Paser Utara

Serapan SDM Lokal, Ketua DPRD PPU Tuntut Perusahaan Patuhi Perda

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor (istimewa)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor, menuntut perusahaan-perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang serapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Syahrudin menekankan pentingnya perusahaan memberikan kuota pekerjaan yang adil bagi masyarakat lokal, tidak hanya sebagai peluang tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Termasuk perusahaan BUMN, kita tidak meminta semua kuotanya, tetapi dari 100 persen, mungkin 20 atau 30 persen harus orang lokal, karena ada Perda kita yang mengharuskan perusahaan-perusahaan ini mengakomodasi,” ujar Syahrudin.

Baca  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di PPU Meningkat, Capai 45 Kasus

Syahrudin menyatakan bahwa Perda tersebut mengharuskan perusahaan memberikan kuota hingga 80 persen bagi SDM lokal, namun mengakui bahwa implementasi dari peraturan ini masih belum optimal. “Bahkan dalam Perda tersebut tercatat itu besar malah 80 persen kuotanya tetapi selama ini tidak ada sosialisasinya,” tambahnya.

Menurut Syahrudin, peran penting pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Perda ini kepada perusahaan-perusahaan sangat krusial. Tanpa sosialisasi efektif, perusahaan mungkin tidak menyadari kewajiban mereka untuk memprioritaskan pekerja lokal. “Nah kita berharap dinas terkait yang melakukan sosialisasi, kan kalau sudah jadi Perda itu kewenangannya pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” katanya.

Baca  DPRD PPU Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Syahrudin menyatakan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memastikan perusahaan memahami dan mematuhi peraturan tersebut, sehingga SDM lokal dapat benar-benar merasakan manfaatnya. “Sosialisasi yang baik akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memahami tanggung jawab mereka dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan,” jelasnya.

Syahrudin juga berharap bahwa dengan sosialisasi yang intensif, perusahaan akan lebih mengenali potensi besar dari SDM lokal. Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini merupakan salah satu upaya DPRD PPU untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.(roro/adv)

Baca  Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu dari Padi ke Sawit Tak Terhindarkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker