Penerimaan Pajak Sektor Digital Tembus Rp24,99 Triliun hingga Mei 2024
Editorialkaltim.com – Kinerja sektor pajak usaha ekonomi digital di Indonesia mencatat angka yang signifikan hingga pertengahan tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total penerimaan pajak dari sektor tersebut telah mencapai Rp24,99 triliun sampai dengan 31 Mei 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyampaikan bahwa sebagian besar dari penerimaan tersebut, yakni Rp20,15 triliun, berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh 157 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Capaian ini mencerminkan peningkatan yang substansial dari tahun ke tahun dengan setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp3,25 triliun pada 2024,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya pada Jumat (21/6/2024).
Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN baru hingga Mei tahun ini. Dwi juga menambahkan bahwa penerimaan dari pajak kripto juga menunjukkan pertumbuhan, dengan total penerimaan mencapai Rp746,16 miliar hingga Mei 2024. Penerimaan ini termasuk PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN dari transaksi pembelian kripto.
Sektor fintech, khususnya platform P2P lending, tidak kalah penting dalam kontribusi terhadap penerimaan pajak, dengan total Rp2,11 triliun hingga Mei 2024.
“Pajak yang bersumber dari fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN,” jelas Dwi. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.