Luluk Hamidah: Kemenag Sembrono, Alihkan Kuota Tambahan Haji ke ONH Plus Tanpa Aturan
Editorialkaltim.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengecam kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalokasikan hampir setengah dari kuota tambahan haji reguler untuk haji plus atau furoda. Luluk menyatakan tindakan tersebut melampaui batas kesepakatan yang telah ditetapkan di Komisi VIII DPR RI.
Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan, seharusnya hanya 8% yang dialokasikan untuk haji plus, namun faktanya hampir 50% digunakan untuk tujuan tersebut.
“Ini mengejutkan dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesepakatan yang telah kita capai,” ungkap Luluk saat di Makkah, Arab Saudi dilansir dari Parlementeria pada Kamis (20/6/2024).
Kekecewaan Luluk semakin bertambah karena proses pengalihan kuota ini dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan DPR, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku.
“Prosedur dan mekanisme yang ada jelas diabaikan, padahal ini berkaitan langsung dengan hak-hak jemaah haji reguler yang sudah menunggu lama,” tegasnya.
Luluk juga menyoroti dampak dari kebijakan pengalihan kuota ini terhadap waktu tunggu bagi jemaah haji reguler, yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa.
“Seharusnya, dengan tambahan kuota 20.000 ini, kita bisa memperpendek waktu tunggu, terutama bagi jemaah yang usianya lebih tua,” lanjut Luluk.
Politisi dari Fraksi PKB ini menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menyalahi undang-undang, tapi juga mengundang pertanyaan tentang integritas pengelolaan anggaran haji.
“Ini bukan hanya tentang pelanggaran prosedur, tapi juga tentang siapa yang benar-benar diuntungkan dari kebijakan ini,” tutup Luluk, mengindikasikan kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.