Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengadakan konferensi pers pada Rabu (12/6/2024) di ruangan Satresnarkoba untuk mengumumkan penangkapan terkait peredaran obat keras tanpa izin. Dalam acara yang dipimpin oleh AKP Suradi diungkapkan bahwa telah berhasil ditangkap seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran 10.000 butir obat keras jenis Yorindo pada hari Selasa, 11 Juni 2024.
Cerita dimulai ketika petugas menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI pada 2 Juni.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang dikenal dengan inisial S atau Arno, berusia 38 tahun, saat ia mencoba mengambil paket tersebut pada 3 Juni.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 10.000 butir obat keras berwarna putih dengan logo “Y” serta sebuah plastik bubble wrap warna hitam. Pelaku ditangkap tepat di depan kantor TIKI yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Tanah Grogot.
Atas perbuatannya, S alias Arno kini dihadapkan pada pasal berat, yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana dalam memproduksi dan mengedarkan produk farmasi serta alat kesehatan yang tidak sesuai standar.
Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini di wilayah kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat terjaga,” ujar AKBP Yusep. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim