Nasional

Fraksi Nasdem: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Apa Urgensinya?

Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem, Subardi (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada enam organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbasis keagamaan. Langkah ini merupakan amandemen dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan baru ini diumumkan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, dan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Namun, pemberian izin ini tidak luput dari kritik.

Baca  Abdul Mu'ti: Muhammadiyah Tidak Tergesa-gesa Soal Konsesi Tambang, Masih Mengukur Diri

Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem, Subardi, menyatakan kebijakan ini tidak hanya kurang urgent tapi juga menimbulkan diskriminasi antar Ormas.

“Ormas keagamaan memiliki kontribusi besar, tapi ini bukan tentang kontribusi. Ini soal profesionalisme dalam pengelolaan tambang yang serius dan membutuhkan komitmen besar,” tegas Subardi.

Menurutnya, pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan bisa menimbulkan praktik bisnis yang tidak sehat karena pihak Ormas cenderung akan menjual atau mengalihkan izin kepada pihak ketiga yang lebih berpengalaman.

Baca  Soal IUPK Ormas, Fraksi PKS: Ngawur, Menyalahi UU Minerba

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membela keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa izin ini diberikan untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi dan menegaskan bahwa setiap Ormas yang menerima izin tidak diperbolehkan untuk mengalihkan izin tersebut kepada pihak lain.

“Ormas yang mendapat izin akan bekerja dengan kontraktor berpengalaman. Jika ormas menolak izin, pemerintah akan melelang izin tersebut untuk mineral dan batubara,” jelas Bahlil.

Baca  Muhammadiyah Segera Bahas Lokasi Izin Pertambangan dengan Jokowi

Peraturan baru ini hanya mengizinkan enam Ormas keagamaan yang mewakili agama resmi di Indonesia untuk mengelola WIUPK selama lima tahun, sesuai dengan Pasal 83A Ayat 6 dari PP tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker