Nasional

KPK Ingatkan Risiko Korupsi, Wanti-wanti Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Antara/ M Risal Hidayat)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia mengeluarkan peringatan terhadap pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan tambang.

Ali Fikri mengungkapkan, seringkali di proses persidangan terbongkar fakta banyak oknum memanfaatkan izin pertambangan untuk kepentingan pribadi.

“Ini adalah fakta yang sering muncul dan menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum,” ucap Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).

Baca  Subsidi Listrik 6,1 Juta Pelanggan Salah Sasaran, DPR Desak ESDM Evaluasi Data Penerima

Menurut KPK, sektor perizinan tambang merupakan area yang berisiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, sektor ini termasuk dalam lima area fokus dalam strategi pemberantasan korupsi KPK yang juga mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik, dan sumber daya alam.

“Risiko tinggi ini membutuhkan pengawasan yang intensif,” tambah Ali pada kesempatan terpisah.

Dalam regulasi terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan pada landasan hukum untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca  Kemenpan RB Tetapkan Kuota Formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 Orang, 80 Persen Jatah Honorer

“Peraturan baru ini memungkinkan pemerintah pusat untuk menawarkan WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Ali mengenai isi Pasal 83A ayat I dari peraturan tersebut.

Pemerintah berupaya untuk memastikan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan dilakukan secara adil dan memberikan kesempatan yang sama dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Ini merupakan langkah pemberdayaan ormas keagamaan yang juga bergerak di sektor ekonomi,” jelas Ali lebih lanjut.

Baca  Indonesia Genjot Gasifikasi Pembangkit Listrik, Sasar 27 PLTMG hingga 2026: Kapasitasnya 2.269 MW

Informasi yang diungkapkan oleh KPK ini datang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker