Mengejutkan! Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun
Editorialkaltim.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan update terkini mengenai kerugian negara yang terjadi akibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Dari informasi terbaru, jumlah kerugian tersebut kini mencapai angka Rp 300 triliun.
Hal tersebut disampaikan ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (29/5/2024).
“Dari penghitungan yang kami lakukan, angka kerugian negara terkait kasus timah ini sangat signifikan, mencapai sekitar Rp 300 triliun, meningkat dari estimasi sebelumnya yang adalah Rp 271 triliun,” ujar ST Burhanuddin.
Penyampaian ini didukung dengan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menandakan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani kasus ini.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan juga Harvey Moeis, yang diketahui merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, atas keterlibatannya melalui PT Refined Bangka Tin (RBT).
Di sisi lain, kerugian ekologis akibat praktik pertambangan timah ini juga tidak luput dari perhitungan. Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan para ahli lingkungan, memperkirakan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271 triliun, sebuah angka yang menunjukkan dampak serius terhadap ekosistem setempat. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.