Samarinda

Mendukung Sertifikasi Halal, Laila Fatihah Usulkan Perda Penunjang

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026, seperti yang ditetapkan pemerintah pusat.

Laila Fatihah menguraikan penerapan sertifikasi halal pada setiap produk atau usaha memerlukan waktu dan tahapan yang kompleks. Dia menekankan pentingnya pertimbangan berbagai aspek masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Proses pembuatan Perda memerlukan waktu yang panjang dan perlu pertimbangan berbagai aspek masyarakat. Kita harus mendengarkan keluhan mereka terkait Perpres halal dan higienis, sehingga kebijakan daerah dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Laila.

Baca  Soroti Pembangunan Samarinda, Angkasa: Perbaiki Drainase Harus Masuk Rencana Tata Ruang

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyoroti kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, khususnya yang menjual produk basah berbahan dasar daging, dalam mendapatkan sertifikasi halal. Salah satu syarat adalah teknik pemotongan hewan yang halal.

“Di Samarinda, baru ada beberapa rumah pemotongan ayam atau unggas yang bersertifikat halal. Kita harus mempersiapkan sektor dasar ini terlebih dahulu. Baru setelah itu, kita bisa memberikan teguran kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban,” jelas Laila.

Baca  Kritik Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda atas Penanganan Sampah yang Belum Maksimal

Sosialisasi yang efektif kepada pelaku usaha merupakan kunci utama dalam kelancaran implementasi peraturan sertifikasi halal, menurut Laila. Ia berharap perpanjangan waktu hingga 2026 dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, termasuk sosialisasi yang menyeluruh.

“Mensosialisasikan kewajiban ini tidak mudah. Banyak pelaku usaha kuliner yang belum mendapatkan informasinya. Bagi mereka yang sudah tahu, masih ada kebingungan terkait langkah-langkah yang harus diambil,” ungkap Laila.

Baca  Dua Pria di Samarinda Edarkan 28,82 Gram Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Laila optimis dengan persiapan yang matang, pelaku usaha di Samarinda akan lebih mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik dan tertib, mendukung implementasi aturan yang maksimal dan efektif.(lis/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker