Nasional

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24 Triliun, DJP Tunjuk 172 Pelaku Usaha Sebagai Pemungut PPN

Ilustrasi sektor usaha ekonomi digital (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Penerimaan pajak dari sektor digital Indonesia terus menunjukkan peningkatan, dengan total mencapai Rp24,12 triliun hingga akhir April 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, merinci sebagian besar penerimaan ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang berjumlah Rp19,5 triliun.

Hingga saat ini, ada 172 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN, termasuk enam penunjukan baru di bulan April, yaitu Tradeshift Holdings, Ahrefs Pt, Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Selain itu, terdapat juga satu pembetulan terhadap Alexa Internet dan satu pencabutan pada Aleepic Games International Bertrange, Root Branch.

Baca  Beli Rumah Kurang Rp2 Miliar Bakal Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

Dwi menambahkan dari jumlah tersebut, 154 PMSE telah sukses melakukan pemungutan dan penyetoran PPN yang mencapai angka Rp19,5 triliun.

“Ini termasuk Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp2,6 triliun pada tahun 2024,” jelasnya dalam keterangan resminya.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi kripto juga menunjukkan angka yang signifikan dengan total Rp689,84 miliar hingga April 2024. Rincian dari penerimaan tersebut meliputi Rp325,11 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp364,73 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto di berbagai exchanger.

Baca  MPP Kutai Kartanegara Siapkan Layanan Perpajakan, Memudahkan Masyarakat Mengurus Pajak

Di sektor fintech, khususnya P2P lending, DJP mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun. Angka ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp470,18 miliar pada tahun ini.

“Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai sumber usaha ekonomi digital lainnya,” pungkas Dwi. (ndi)

Baca  Wabup Mahulu Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Online, Optimis Tingkatkan Kepatuhan Warga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button