Nasional

Jemaah Haji Dilarang Keras Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ini Aturan Lengkapnya

Widi Dwinanda, anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Foto: Humas Kemenag)

Editorialkaltim.com – Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian peraturan khusus yang wajib diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia selama berada di kawasan Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah. Penekanan khusus diberikan pada larangan membentangkan spanduk dan bendera di kedua lokasi suci tersebut.

Menurut Widi Dwinanda, anggota Tim Media Center Kementerian Agama, selama berada di Tanah Suci, para jemaah harus mematuhi ketentuan dan larangan yang telah ditetapkan oleh pihak otoritas setempat, terutama di sekitar kawasan Masjid Nabawi.

Baca  Kafilah Kaltim Raih Emas di Putaran Final Musabaqah Fahmil Qur'an

“Termasuk larangan membentangkan spanduk atau bendera yang menandakan identitas pribadi atau kelompok, bahkan bendera Merah Putih pun tidak dikecualikan,” ujar Widi dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Widi juga menegaskan larangan merokok di kawasan masjid dan beberapa tempat tertentu yang sudah ditentukan, karena pelanggaran atas larangan ini dapat mengakibatkan denda yang besar.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang dalam kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram untuk menghindari gangguan terhadap pergerakan jemaah lainnya.

Baca  Gagal Maju Pilgub Jakarta, Anies Baswedan Pertimbangkan Bangun Partai Politik Baru

Widi menambahkan, penting bagi ketua kloter, perangkat kloter, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk terus memberikan penjelasan kepada jemaah mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi.

Dengan menjelang keberangkatan ke Makkah untuk umrah wajib, diimbau agar jemaah haji mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan dan nutrisi yang cukup.

Terkait dengan kegiatan ibadah di Masjid Nabawi, Widi mengingatkan pentingnya memperhatikan beberapa hal seperti mencatat nama dan nomor hotel, memberitahukan nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel, dan selalu mengenakan identitas pengenal seperti gelang jemaah.

Baca  PAN: Susunan Kabinet Prabowo Belum Pasti, Tunggu Hasil Revisi UU Kementerian

“Hindari pula tukar-menukar gelang dengan jemaah lain, dan selalu pergi serta pulang secara berkelompok,” tegasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker