Menyelesaikan Perselisihan Ahli Waris dan BNI, DPRD Kedua Pihak Sepakat Jalur Kekeluargaan
Editorialkaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dan Bank Negara Indonesia (BNI) berlangsung pada Jumat (17/5/2024) di kantor DPRD Samarinda. RDP ini diadakan menyusul aduan dari ahli waris tentang ketidaksesuaian dalam Perjanjian Kredit No. SMD/184/2019/49/BNI GRIYA. Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I DPRD Samarinda, ahli waris sebagai pelapor, perwakilan BNI, serta seorang advokat, semuanya mencari penyelesaian yang harmonis atas masalah yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Avandza, menjelaskan inti masalah berkisar pada perjanjian kredit antara kedua pihak. Diketahui seorang pihak ahli waris yang terkait dalam perjanjian kredit telah meninggal dunia, yang memicu sengketa pembayaran dengan bank.
“Kita menghadapi masalah kredit ini, dimana ada beberapa ketidaksesuaian dan nilai yang bersangkutan tidak terlalu besar,” ujar Avandza.
Lebih lanjut, Avandza menyatakan kedua pihak telah menemukan solusi. Menurutnya, mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan, dan bahkan pihak bank telah mengambil inisiatif untuk memastikan masalah ini tidak berlarut-larut dengan mengizinkan keluarga yang berduka untuk tidak melanjutkan pembayaran yang tertunda.
“Pihak bank berupaya keras untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya,” jelas Avandza.
Dalam penutupan pertemuan, Avandza berharap tidak perlu ada pertemuan lebih lanjut mengenai masalah ini.
“Kami berharap mereka berdua dapat menyelesaikan semuanya bersama-sama tanpa harus kembali ke meja perundingan,” pungkas Avandza.(Adr/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.