Dukungan Kuat Dewan Kota Samarinda Terhadap Penerbitan SK Larangan Pertamini
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca, menanggapi penerbitan Surat Keputusan (SK) terbaru yang mengatur penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal. SK yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 melarang penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin.
Markaca mengatakan penerbitan SK ini merupakan langkah positif setelah penelitian mendalam dan insiden kebakaran yang dipicu operasi Pertamini yang tidak aman. Menurutnya, Pertamini kurang dalam hal keamanan, berbeda dengan PertaShop yang merupakan unit dari Pertamina.
Markaca berpendapat penjualan BBM seharusnya dilakukan di SPBU untuk menjamin keamanan. Kehadiran Pertamini yang banyak di Samarinda menjadi sorotan, termasuk dugaan manipulasi pasokan BBM dari pihak tertentu.
“Pada dasarnya, tidak ada pasokan resmi dari Pertamina. Kita harus mematuhi aturan, termasuk larangan pembelian BBM dengan jirigen,” jelas Markaca pada Selasa (14/5/2024).
Pemkot Samarinda telah melakukan penelitian mendalam untuk mencegah insiden kebakaran dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini sudah ada SK dan hukum yang jelas, serta larangan dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berhadapan dengan sanksi yang tegas,” pungkas Markaca. (adr/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.